Narasumber Sekretaris Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Retno Utaminingsih ikuti sesi Diskusi Interaktif,Jumat (23/2/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng turut mendukung upaya penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual berupa produk maupun potensi Indikasi Geografis kepada aparatur pemerintah.
Serta mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Provinsi Kalteng melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, bertempat di Ballroom Hotel Luwansa, Jumat (23/2/2024).
Kegiatan ini merupakan aksi dari pencanangan Tahun Indikasi Geografis sebagai tahun tematik 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang dihadiri oleh 120 orang peserta dan berasal kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dan instansi Dinas Pertanian dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Adapun kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis terhadap produk unggulan daerah. Beraneka ragam produk pertanian masing-masing daerah di Kalteng merupakan kekayaan yang dapat menjadi produk unggulan daerah dan berpotensi sebagai komoditas strategis.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng Sunarti menyampaikan apresiasi atas komitmen kerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis di bidang pertanian.
“Keterbatasan pengetahuan dan informasi tentang HKI dan perlindungan geografis di kalangan masyarakat petani Kalteng merupakan salah satu kendala yang mempengaruhi masih sedikitnya komoditas pertanian lokal yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis,” ungkapnya.
Potensi kekayaan produk lokal Kalteng sangat beraneka ragam, ada beras merah dari Pulang Pisau, beras Talun Koyem dari Barito Utara, durian Lai dari Barito Timur, Durian Otak Udang dari Katingan, Nanas Parigi dari Barito Selatan dan lain sebagainya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh produk pertanian terinventarisir dan segera dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis, seperti beras siam epang Kabupaten Kotawaringin Timur,” terang Sunarti melalui komunikasi telepon di sela kegiatan Capacity Building Tim Penanganan Inflasi Daerah Pemprov Kalteng di Jawa Timur.
Sekretaris Dinas TPHP Provinsi Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih mengatakan produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan, menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), contohnya produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalteng cukup banyak.
Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami siap mendorong upaya percepatan proses pendaftaran indikasi geografis bagi kabupaten lainnya sesuai komitmen kerja sama yang sudah ditandatangani dengan pihak Kemenkumham pada bulan Mei 2023,” terangnya singkat (MMC/Ytm/Lsn)












