Dede Gelapkan Sepeda Motor

Dede Priyanto diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMX. (Media Dayak/Doc Polres)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dede Priyanto (26) seorang karyawan swasta PT TPA, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diamankan Polsek Manuhing, Minggu (20/3). Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3), menjelaskan kejadian berawal Selasa (15/3) sekitar pukul 06.00 WIB, kala Neman sepupu korban Jukariah (36) meminjam motor ke kelurahan Tumbang Talaken untuk mengambil uang di Bank BRI bersama terlapor Dede Priyanto.

Di depan counter handphone “Sahabat Ponsel” Kelurahan Tumbang Talaken terlapor Dede meminjam motor kepada NEMAN, dengan alasan untuk berangkat ke Bank BRI. Setelah menunggu dua jam terlapor Dede tidak menjemput Neman.

Lima hari terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Korban kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib pada Minggu (20/3). Hasil penyelidikan tersangka dan barang bukti dapat diamankan di tempat kosnya di Jalan Set Adji Kota Palangka Raya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 42 juta, dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Manuhing.

“Terlapor kita amankan berdasarkan  laporan nomor: LP / 04 / III / Res.1.8 / 2022 / SPKT / SEK MANUHING / RES GUMAS / POLDA KALTENG, tanggal 20 Maret 2022 tentang Peristiwa Penggelapan 1 (satu) Unit kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek.

Pelapor, Jukariah (36) warga Jalan Tjilik Riwut 26 RT 000/RW 000 Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Melaporkan penggelapan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha NMX. Nomor polisi KH 2577 HK. Nomor mesin G3LSE041533. Nomor rangka MH3SG5620MJ247238.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Kapolsek. (Hms/Nov/Aw)

image_print

Pos terkait