Daftar Pemilih Tambahan Gumas Ditetapkan 80.704

Ketua KPU Gumas: Stepenson

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun, Media Dayak

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas Daftar menetapkan bahwa jumlah pemilih tambahan (DPTb) di daerah setempat untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 17 April 2019 adalah 80.704 jiwa.

“Terjadi pengurangan dari DPT kita 80.724 jiwa. Itu berasal dari pemilih yang masuk ke Gunung Mas dan pemilih yang keluar dari Gunung Mas,” kata Ketua KPU Gumas, Stepenson usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) Gumas Pemilu 2019, Senin (18/2) di aula KPU.

Menurutnya, DPT Gumas sudah final, sedangkan DPTb yang ditetapkan masih dapat berubah dalam 30 hari kedepan. Hal itu terjadi karena masih terdapat data potensi DPTb 1.355 jiwa yang berasal dari karyawan perusahaan besar swasta (PBS) di Gumas.

“Ada 1.300 DPTb yang berasal dari 4 PBS. Kita masih menunggu penyerahan dokumen pemilih tambahan dari PBS lainnya yang belum menyerahkan. Bahkan kita sudah menyurati mereka dan minta data yang nantinya diserahkan lengkap, yakni nama dan NIK (nomor induk kependudukan),” ujar Stepen.

Stepen berharap, pemilih tambahan yang datanya nanti diserahkan PBS benar-benar valid dan ada orangnya serta belum berakhir masa kontraknya sebagai karyawan perusahaan per 31 April 2019.

“Kalau data yang diserahkan nanti memiliki masa kerja berakhir bulan Maret, ya tidak ada gunanya. Walau masuk DPTb juga tidak dapat memilih,” kata Stepen.

Masyarakat Gumas yang sudah memilki hak pilih,dia minta 17 April mendatang dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak golput.(Nov/aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait