Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eksekutif dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (5/9)
“RDP terkait surat pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan atas dibukanya kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan tersebut beberapa waktu tanpa memenuhi kewajiban Perizinan Layak Operasional, serta permasalahan Pola Kemitraan Inti Plasma 20 persen PT BMB untuk masyarakat di sekitar kebun Manuhing estate dan Kurun estate,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Rayaniatie jangkan kepada Media Dayak sebelum kegiatan dimulai.
Pimpinan rapat Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, didampingi Ketua Komisi II Nomi Aprilia, Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan, anggota komisi II Punding S Merang, Untung Jaya Bangas, Yuniwa dan anggota komisi III Edyson D Kenting.
Dari eksekutif hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, beberapa kepala perangkat daerah dan sejumlah pejabat eselon tiga serta beberapa kepala desa.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan dipimpin ketua Bakti Yusuf Irwandi serta beberapa pengurus dan anggota aliansi, dan perwakilan PT BMB Thomson Siagian dan Henri M Lesa, dan beberapa undangan lainnya.
RDP berlangsung cukup memanas, dengan penjelasan yang disampaikan kepala perangkat daerah terkait dan pejabat eselon tiga, perwakilan PT BMB, ketua Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan Bakti Yusuf Irwandi, serta pertanyaan dan pandangan cukup panjang lebar yang disampaikan Rayaniatie Djangkan, Untung Jaya Bangas, Yuniwa dan Edyson D Kenting terkait dibukanya kegiatan operasional PKS PT BMB estate Manuhing.
Selepas kegiatan, Raya menyampaikan RDP menghasilkan kesimpulan, yakni pihak PT BMB segera menyelesaikan kewajibannya memenuhi proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis di dalamnya yang tertuang dalam pernyataan bermeterai.
“Apabila tidak dipenuhi oleh mereka [PT BMB] sampai tanggal yang ditentukan 9 November 2023, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” seru wakil rakyat dapil satu itu.
Selanjutnya, agar PT BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas, dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengelolaan limbah kepada DLHKP.
“Mereka juga wajib melaksanakan plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dia menambahkan, pada saat kunjungan DPRD Gumas ke lapangan, agar melibatkan pihak Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan.
“Diminta juga agar pihak PT BMB menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti,” tukasnya.
Untuk diketahui, 19 Juni 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Gumas melalui DLHKP memberikan sanksi tegas kepada PT BMB estate Manuhing.
Bupati Gumas Jaya S Monong menyatakan, sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan operasional PKS PT BMB estate Manuhing, dan pembuangan limbah cair hasi pengolahan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sampai proses persetujuan teknis dan surat layak operasional diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Jaya menjabarkan pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, karena tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.
Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.
Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.
Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.
Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.
Jaya menambakan telah dilakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH [Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup] di dalam areal IPAL, serta dilarang keras untuk melakukan kegiatan pembuangan limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar secara langsung ke media lingkungan. (Nov/Aw)