Atas: Peserta Bimtek penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng mendengarkan penjelasan/arahan dari narasumber. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Bawah: Ketua dan Anggota Bawaslu Gumas bersama Anggota Bawaslu Provinsi saat mengkuti kegiatan pembukaan Bimtek penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di aula Hotel Insevas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di aula Hotel Insevas Kuala Kurun Jalan Bigjen Katamso, Sabtu (12/9/2020).
Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto menyatakan Bimtek sebagai upaya menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa antar peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 9 Desember 2020. “Pemahaman penyelesaian sengketa antar peserta, tentunya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Walman.
Bawaslu, lanjut dia, memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di Kecamatan pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Peluang terjadinya sengketa antar peserta cukup besar. Kita harapkan teman-teman Panwaslu Kecamatan mampu menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Walman.
Mantan Ketua PWI Gumas itu berharap sengketa antar peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tidak terjadi.
Peserta Bimtek diharapnya mengikuti kegiatan dengan baik. Tidak malu bertanya apabila masih ada hal yang belum difahami, sehingga sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
Ketua Panitia Kristianto Pebra dalam laporannya menyampaikan Bimtek sebagai tindakan pencegahan dari terjadinya potensi pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, sehingga Pilkada Kalteng 9 Desember 2020 berjalan aman, tertib, lancar dan aman.
“Narasumber Kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Dr Rudyanti Dorotea Tobing, SH, M.Hum dari divisi penyelesaian sengketa, dan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas divisi hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” terang Pebra.
Kegiatan dihadiri Kabag Hukum Pemprov Kalteng, Kasat Intelkam Polres Gumas AKP Try Prastyo dan beberapa Personel Polres, staf Bawaslu Kalteng dan Gumas dan undangan lainnya. (Nov/Lsn)












