Kajari Sahroni dan Kepala DPMD Yulius disaksikan Sekda Richard memperlihatkan berita acara penandatangan MoU antara DPMD dengan Kejari tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1). (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas dalam Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa (DD).
Hal itu dilakukan melalui Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara DPMD dengan Kejari Gumas tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1).
Pada sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan, penandatanganan MoU bertujuan untuk mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran.
“Melalui kerjasama ini dapat bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan selalu bersinergi sehingga kejaksaan bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa,” terang Richard.
Richard menegaskan, MoU yang dilakukan bukanlah semata-mata sebuah formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa di Gumas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Perjanjian ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tutur Richard.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni dalam sambutannya menyatakan, kerjasama Kejari dengan Pemkab Gumas untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran.
“Tidak menjadikan aparat desa sebagai objek pemeriksaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena ketidaktahuan mereka terhadap ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Sahroni.
“Sesuai dengan perintah direktif presiden yang menyatakan membangun Indonesia dari pinggiran, serta perintah lanjutan dari Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap dana desa,” tambahnya.
Menurut Sahroni, pendampingan dalam pengelolaan DD dimaksutkan supaya pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara, Kepala DPMD Gumas Yulius menjelaskan MoU yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemkab Gumas dan Kejari terkait pemanfaatan DD.
DD merupakan dana APBN yang ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa dengan syarat dan ketentuan penggunaan yang diatur oleh kementrian terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tetapi dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, sering ditemukan penyalahgunaan angaran dana desa tersebut yang mengakibatkan kepala desa dan perangkat desa harus berhadapan dengan hukum,” beber Yulius.
Yulius berharap dengan adanya MoU tersebut bisa menambah pengetahuan bagi perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan DD sehingga dapat mencegah dan meminimallisir penyalahgunaan DD.
Turut hadir beberapa pejabat eselon tiga dan empat, perwakilan tokoh agama, dan jajaran Kejari Gumas. (Nov/Aw)












