Anggota DPRD Polie Dukung MoU Pemkab dan Kejari

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing. (Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing mengapresiasi Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa (DD).

“Penandatanganan kesepahaman bersama yang dilakukan itu sangat baik guna memastikan pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa tepat sasaran,” ujar Polie, Kamis (18/1) melalui sambungan telepon.

Legislator dua periode yang kembali maju sebagai caleg DPRD Gumas di Pemilu 14 Februari mendatang itu kembali mengingatkan semua kepala desa di Gumas agar berhati-hati dalam mengelola DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun anggaran 2024 agar tidak menimbulkan masalah hukum.

Politikus Hanura itu minta kepala desa berfikir cermat dan terukur serta bekerja sesuai aturan.

“Pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan melenceng dari aturan,” imbau Polie.

“Jangan ada moral hazard [aji mumpung]. Jangan mengelola dana desa dan alokasi dana desa berdasarkan pemahaman pribadi,” tambahnya. 

Polie berharap partisipasi masyarakat desa dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di desa yang anggaran pembangunannya dari DD dan ADD.

Sebelumnya, Pemkab Gumas melalui  DPMD menggandeng Kejari Gumas dalam Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa (DD).

Hal itu dilakukan melalui  Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara DPMD dengan Kejari Gumas tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan DD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan, MoU yang dilakukan bertujuan untuk mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran.

“Melalui kerjasama ini dapat bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan selalu bersinergi sehingga kejaksaan bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa,” terang Richard.

Richard menegaskan, MoU yang dilakukan bukanlah semata-mata sebuah formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa di Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Perjanjian ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tukas Richard. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait