Herbert Y Asin,SE
Kuala Kurun, Media Dayak
Aparatur Sipil Negara(ASN)di Gunung Mas(Gumas)diingatkan anggota DPRD Gumas Herbert Y Asin untuk disiplin dengan jam kerja.Masuk kerja dan pulang kerja harus sesuai ketentuan,tidak seenaknya masuk dan pulang kerja.
“Pasal 3 poin ke 2 PP nomor 53 tahun 2010 menjelas tentang kewajiban ASN masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.Artinya semua ASN di daerah ini wajib datang melaksanakan tugas sesuai jam masuk kerja yang ditentukan dan pulang kerja juga sesuai dengan ketentuan jam kerja,yakni jam 15.30,” kata Herbert dalam keterangan persnya,Senin(17/12).
Politikus partai Golkar itu menyatakan,sesuai pengamatannya dan beberapa info dari masyarakat,kerap terjadi persoalan bagi ASN apabila bekerja diluar jam kerja.
“Bekerja diluar jam kerja,dapat saja menjadi alasan untuk menghindari kesepakatan kesepakatan melawan hukum,dengan alasan sudah diluar jam kerja,sehingga bisa terjadi pungutan liar(pungli)dan lainnya,” ujar Herbert.
Hal lain,sebut dia,bagi ibu ibu yang punya anak kecil,hanya sedikit waktunya bisa berbagi waktu untuk keluarga karena diajak pimpinannya bekerja melewati jam kerja yang sudah ada.
“Apakah kurang jam kerja ASN yang tiap hari diatur pulang jam 15.30.Kerap terjadi ASN pulang diluar jam kerja(15.30)bahkan ada beberapa ASN yang bercerai dan rumah tangganya berantakan akibat pasangannya selalu terlambat pulang kerja hingga pukul 17 sampai pukul 18,” seru Herbert.
Oknun ASN yang melanggar ketentuan jam kerja sesuai PP nomor 53 tahun 2010 pasal 3,wakil rakyat dapil satu itu minta inspektorat menegur OPD dimana oknum ASN itu bekerja.
“Bila perlu diberi sangsi tegas atas pelanggaran disiplin itu demi naman baik ASN dan sebagai upaya menuju ASN yang profesional,”tutupnya.(Nov)