Antisipasi dan Pengamanan Dampak Bahaya Banjir, Disdikbud Keluarkan Surat Himbauan

?????????????

Kadisdikbud Mura, Ferdinand Wijaya.(Media Dayak/Lulus Riady)

Puruk Cahu,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sampai saat ini, Kamis (18/1/2024) pagi kondisi air terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebagian jalan dalam Kota Puruk Cahu sudah tidak bisa dilalui roda dua maupun roda empat.

Dengan kondisi banjir yang tak kunjung surut, akan menghambat aktivitas masyarakat maupun anak-anak sekolah. Sebab, sebagian besar sekolah-sekolah yang ada dalam Kota Puruk Cahu dan sekitarnya juga terendam banjir.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya mengeluarkan Surat Himbauan Antisipasi Banjir yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2024 yang bernomor 050/017/.I/Disdikbud yang tertuju kepada Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP SE Kabupaten Murung Raya.

Sehubungan dengan meluasnya wilayah yang terkena banjir saat ini di Kabupaten Murung Raya, dimana beberapa satuan pendidikan terdampak.

Sebagai upaya mengantisipasi dan pengamanan dampak bahaya banjir terkhusus bagi peserta didik, diminta kepada Kepala Sekolah Jenjang TK/ PAUD, SD dan SMP Se Kabupaten Murung Raya untuk memperhatikan hal- hal sebagai berikut.

Poin satu, Dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah agar mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan/kelas.

Poin dua, Jika kondisi ketinggian air di satuan pendidikannya dapat membahayakan peserta didik, maka saudara dapat meniadakan proses belajar mengajar/meliburkan siswa paling lama 3 (tiga) Hari yang dapat diperpanjang apabila kondisi air belum surut dan kepada siswa diberikan kegiatan penugasan rumah (PR).

Poin tiga, Segera melapor apabila.

a: Kebijakan meliburkan siswa, disertai narasi ketinggian banjir disertai fasilitas sekolah yang terendam (disertai foto).

b:Kerusakan Sarana prasarana sekolah akibat banjir (disertai foto).

c: Laporan disampaikan ke Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya.

Poin empat, Proses Belajar diaktifkan kembali apabila kondisi air sudah mulai turun dan aman bagi peserta didik.

Poin lima, Untuk Satuan Pendidikan yang TIDAK berdampak banjir Proses belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya.(Hms/Lsn)

image_print

Pos terkait