6 PBS di Gumas Belum Realisasikan Kebun Plasma

Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Gumas Haga. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur Melalui Kepala Bidang Perkebunan Haga menyatakan enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit belum merealisasikan kebun masyarakat (kebun plasma) sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.

“Ke enam PBS itu, yakni PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, PT Gumas Alam Subur, PT Archipelago Timur Abadi, PT Jaya Jadi Utama, PT  Bumi Agro Prima, dan PT Prasetya Mitra Muda,” kata Haga, Kamis (21/4).

Lanjut Haga, dari ke enam PBS itu, hanya PT Bumi Agro Prima yang sudah memiliki progress dalam merealisasikan kebun plasma. Itu pun belum mencapai 20 persen. Kebun plasma yang sudah ditanami sawit kurang lebih 132 hektare(Ha) dari luasan kebun inti yang dimiliki.

“Belum tercapai 20, karena PT Bumi Agro Prima terkendala pembebasan lahan. Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas sudah melayangkan somasi (teguran) kedua supaya realisasi kebun plasma segera tercapai 20 persen dari luasan kebun inti,” katanya.

Untuk PT Prasetya Mitra Muda, Distan Gumas sudah memberikan somasi ketiga. Kalau tidak merealisasikan kebun plasma sesuai regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka sanksi yang dijatuhkan berupa denda, pengehentian sementara aktivitas kebun hingga pencabutan izin.

“Belum terealisasinya kebun plasma di PT Prastya Mitra Muda, karena pihak perusahaan mengaku terkendala lokasi yang berada di dua wilayah, yakni Kota Palangka Raya dan Gunung Mas. Kami (Distan) berharap mereka segera merealisasikannya,” tutur Haga.

Selanjutnya PT Archipelago Timur Abadi, sudah membangun kebun kemitraan, tapi untuk kebun plasma, belum direalisasikan karena terkendala tukar menukar kawasan.

“Sejauh ini sudah dicanangkan lokasi kebun plasma dan sekarang dalam tahapan pembahasan perjanjian kerjasama di tingkat teknis. Namun faktanya, kebun plasma untuk masyarakat masih belum terbangun,” ucapnya.

PBS lainnya, yakni PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, belum ada progres atau realisasi di lapangan terkait plasma. Distan akan berikan somasi kepada ke tiga PBS yang tidak menjalankan kewajiban dalam merealisasikan plasma.

“Mereka (PBS sawit) harus tahu, bahwa wajib hukumnya membangun kebun plasma, bermitra dengan petani plasma, dengan tujuan saling mendapatkan keuntungan. Masyarakat disekitar PBS harus menikmati keuntungan dari perkebunan sawit. Jangan hanya PBS saja yang menikmati keuntungan,” imbuhnya.

Haga menggaris bawahi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti, atau selambat-lambatnya tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.

”Ini juga diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2014, yakni pembangunan kebun plasma untuk masyarakat paling lambat minimal tiga tahun setelah HGU diberikan,” ujar memungkas. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *