Sekretaris Komisi II Sambut Baik UU TPKS

Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU), saat Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022 lalu.

“Kita patut bersyukur RUU TPKS akhirnya sudah disahkan. Ini berkat kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak, dalam melindungi kaum perempuan dari berbagai macam bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Raya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4).

Dia menyambut baik pengesahan RUU itu. Setelah melewati proses yang begitu panjang, akhirnya dapat ditetapkan menjadi UU. Nantinya, diharapkan akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual.

”Pengesahan UU TPKS ini merupakan pencapaian luar biasa. Tentu saya berharap akan menjawab dan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, yang marak terjadi akhir-akhir ini,” ujar Raya.

Menurutnya, UU TPKS menjadi bukti hasil dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI, dengan melalui proses dialog dalam ruang sidang, antara DPR RI dan pemerintah.

”Undang-undang kekerasan terhadap seksual ini, nantinya mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta diharapkan tindak pidana seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” serunya.

Legislator tiga periode dapil I Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang itu berterima kasih kepada semua pihak yang berjuang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan perspektif korban dalam menangani kekerasan seksual.

”Di dalam Undang-undang itu, juga mengakomodir hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak,” demikian Raya. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait