WTP ke-12 Berturut-turut Jadi Bukti Akuntabilitas, Pemprov Kalteng pertanggungjawabkan APBD 2025

Pj Sekda Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (25/6/2026)(MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 
 
Di saat yang sama, Pemprov Kalteng kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden saat menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).
 
Linae mengatakan raihan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
 
“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalteng sejak Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
 
Ia menambahkan capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
 
Dalam pemaparannya, Linae menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen dari anggaran sebesar Rp8,35 triliun lebih.
 
Selain itu, Pemprov Kalteng mencatat SiLPA sebesar Rp216,072 miliar lebih. Adapun neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp18,859 triliun lebih dengan total ekuitas sebesar Rp18,329 triliun lebih.
 
Menurut Linae, seluruh laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses penyempurnaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng. Karena itu, pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
 
Melalui penyampaian raperda tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan upaya untuk terus mempertahankan tata kelola keuangan yang profesional dan akuntabel guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait