PELAKU DAN BARBUK – Pelaku AI alias Iis (37) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Jumat (2/9/2022).(Media Dayak:Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Seorang pria berinisial AI alias IIS (37) warga Jalan Teratai, Rt 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara karena menyimpan sebanyak 3.15 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana, melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pengedar sabu di sebuah barak warna Grey pintu Nomor 2 yang berada di Jalan Padat karya, Rt 19, Kelurahan Lanjas pada Senin tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku IIS ini bersama barang bukti sudah sudah kita amankan,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Jum’at (02/09) pagi.
Kronologis penangkapan pada Kamis tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah barak warna grey pintu Nomor 2 yang berada di Jalan Padat Karya, RT 19, Kelurahan Lanjas, terjadi tindak pidana penyalah gunaan obat-obat terlarang narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, kata Iptu Arie, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak IIS tersebut sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Iis sedang berada di barak yang dihuni oleh pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di barak tersebut, pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Iis yang disaksikan oleh Makmur salah seorang warga setempat,”katanya.
Dan, kata Kasat Narkoba, waktu penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kamar di dalam dompet warna coklat bertuliskan Stoner milik Iis.
Pelaku Iis dan barang bukti sabu seberat 3,15 gram broto serta barang bukti lainya seperti 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan kecil warna silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan Stoner, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah merk fighter, 1 (satu) buah Hp merk Realme C11 warna Grey 081522770237.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 5/2009 tentang narkotika, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Arie Indra Susilo. (lna/rsn)












