Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Terkait Covid-19

Surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait Covid-19. (Media Dayak/Darmawanto)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (16/03).

Menyikapi dan mengantisipasi adanya penyebaran virus corona dan mencegah terjadinya korban, Pemerintah Kota Palangka Raya selain berencana menutup Tempat Hiburan Malam (THM) sementara waktu juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor  180/282/HYK/2020 terkait Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). 

Perlu diketahui beberapa waktu lalu Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran telah mengundang beberapa Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah, untuk membahas perkembangan dan penanganan virus corona, yang mana telah memakan korban di beberapa wilayah Indonesia. Dalam pertemuan tersebut Gubernur meminta agar masing-masing Kepala Daerah agar mengikuti perkembangan virus corona di lingkup wilayahnya.

Sementara itu pada hari Minggu (15/3), Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan bersih-bersih di beberapa tempat dan bahkan tempat ibadah juga tidak luput dari kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut adalah untuk mengantisipasi adanya virus di tempat-tempat yang di anggap dapat secara cepat menyebarkan virus.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota juga mengimbau agar kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan masa dan kegiatan sekolah yang berpotensi dapat menyebarkan virus untuk sementara di tunda. Surat edaran ini akan bersifat sementara dan akan di evaluasi sesuai dengan kondisi dan keadaan serta perkembangan Covid-19. (Dmt/Lsn)

image_print

Pos terkait