Anggota Komisi II DPRD Gumas Tuah.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Tuah mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM yang pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) diubah menjadi subpangkalan.
“Kebijakan itu diambil untuk melindungi konsumen,supaya dapat mengontrol harga gas elpiji 3 kilogram yang mendapatkan subsidi,agar harga jualnya ke masyarakat tidak melebihi HET [Harga Eceran Tertinggi] yang sudah ditentukan,”ujar Tuah,Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan, subsidi gas elpiji 3 kg diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,pelaku usaha mikro, atau kelompok masyarakat tertentu yang dianggap berhak menerimanya,sehingga jangan sampai ada pengecer [subpangkalan] di wilayah Gumas ini yang menaikkan harga gas elpiji 3 kg di atas HET.
“Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika ada pangkalan dan subpangkalan di wilayah ini yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET yang sudah ditetapkan.Sanksi tegas dapat berupa teguran, denda atau pencabutan izin usaha,”pinta Tuah.
Politisi Golkar itupun mendorong dinas terkait dapat melakukan pengawasan ke pangkalan atau subpangkalan yang ada di Gumas untuk memastikan harga penjualan dan distribusi gas elpiji 3 kg sesuai aturan.
“Saya berharap masyarakat yang mengetahui ada pangkalan dan subpangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas HET,agar segera melaporkan ke dinas terkait supaya bisa tindak tegas,”kata Tuah. (Nov/Lsn)