DPRD Gumas Sidak SPBU Kuala Kurun, Soroti Ulah Pelangsir dan Harga BBM Eceran Tembus Rp.18 Ribu per Liter

Anggota DPRD Gumas Herbert Y Asin, Rayaniatie Djangkan dan Singong didampingi Plt. Sekretaris Disperindag Gumas Yestati Agave, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Kuala Kurun di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (7/5/2026) pagi.(Media Dayak/Novri J K H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD  Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin, Rayaniatie Djangkan dan Singong, didampingi Plt. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas Yestati Agave, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Kuala Kurun di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (7/5/2026) pagi.

Kedatangan para wakil rakyat tersebut disambut langsung  pihak pengelola SPBU guna membahas persoalan kelangkaan BBM yang belakangan semakin dikeluhkan masyarakat, mulai dari antrean panjang hingga melambungnya harga BBM eceran di tingkat pengecer.

Usai sidak, Herbert Y Asin didampingi Rayaniatie Djangkan dan Singong serta Plt.Sekretaris Disperindag Gumas Yestati Agave menegaskan kondisi pasokan energi nasional yang tengah terganggu akibat situasi global, termasuk dampak perang yang terjadi saat ini, ikut berimbas terhadap distribusi BBM di wilayah Gumas.

“Pasokan energi kita sekarang memang sedang sulit ya. Pemerintah tentu juga mengalami kesulitan dalam menyediakan BBM untuk masyarakat, termasuk dampaknya terhadap SPBU di Gunung Mas,” ujar Herbert kepada awak media.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Gumas pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas segera mengeluarkan legal standing berupa surat edaran resmi untuk mengatur distribusi BBM, termasuk pembatasan pembelian dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer.

Menurut Herbert, langkah itu sangat penting agar praktik pelangsiran tidak semakin merajalela dan masyarakat umum tetap memiliki akses mendapatkan BBM subsidi maupun non subsidi dengan harga normal.

“Kami berharap ada aturan yang jelas supaya pelangsir tidak terlalu banyak. Kasihan masyarakat umum, apalagi masyarakat pelosok dan masyarakat di kota juga sekarang kesulitan mendapatkan BBM. Bahkan harga pertalite dan pertamax di tingkat eceran sudah mencapai Rp.17 ribu sampai Rp.18 ribu per liter. Ini sangat memberatkan masyarakat,” tegas Herbert seorang Pilitisi Golkar sarat pengalaman.

Herbert menambahkan, BBM subsidi maupun non subsidi sejatinya merupakan hak seluruh masyarakat Gumas, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pelangsir. Karena itu, pihak SPBU diminta menerapkan pengaturan distribusi secara ketat dan adil sesuai kebijakan pemerintah daerah nantinya.

Herbert juga mengungkapkan, apabila pihak SPBU mengalami tekanan ataupun ancaman dari oknum tertentu yang ingin mendapatkan BBM dalam jumlah besar, maka DPRD bersama Pemkab Gumas siap melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk membantu pengamanan dan pengawasan di lapangan.

“Kami siap koordinasi dengan Satpol PP untuk membantu pengamanan apabila ada kendala di lapangan,” kata Herbert.

Dalam sidak tersebut, DPRD Gumas juga menyoroti besarnya nominal pembelian BBM yang selama ini masih diperbolehkan oleh pihak SPBU. Berdasarkan hasil dialog dengan pengelola SPBU, satu konsumen diketahui masih bisa membeli BBM hingga Rp.500 ribu dalam sekali pengisian.

Herbert menilai pembatasan pembelian harus segera diterapkan agar distribusi BBM lebih merata dan antrean panjang dapat dikurangi.

“Harapan kami ke depan jangan lagi sampai Rp.500 ribu per konsumen. Untuk pertalite cukup maksimal Rp.300 ribu, pertamax juga sebaiknya Rp.300 ribu saja. Dengan jumlah itu sebenarnya sudah cukup untuk perjalanan sekali jalan ke Palangka Raya,” ujar Herbert.

Terkait legal standing yang dimaksud, Herbert mengungkapkan bahwa Pemkab Gumas sebelumnya telah menggelar rapat pembahasan dan dalam waktu dekat surat edaran Bupati Gumas diperkirakan segera diterbitkan.

“Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini surat edaran Bupati segera keluar untuk mengatur batas maksimal pengisian BBM di SPBU dan HET di tingkat pengecer,” tandasnya.

Saat ditanya soal keberadaan pelangsir, Herbert mengaku memahami bahwa sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan, kepentingan masyarakat umum tetap harus menjadi prioritas utama.

“Secara aturan sebenarnya tidak boleh, tapi secara manusiawi kita juga memahami mereka mencari makan. Namun jangan sampai hak masyarakat umum terabaikan. Kalau terlalu banyak BBM diambil pelangsir, masyarakat akhirnya membeli di pengecer dengan harga lebih mahal. Ini yang harus dipahami bersama,” katanya.

Herbert pun berpesan kepada seluruh pihak SPBU di Gumas agar mematuhi aturan yang nantinya diterbitkan Pemkab Gumas, termasuk pembatasan satu kendaraan satu kali pengisian dalam sehari.

“Kalau ada masyarakat yang marah-marah atau situasi sulit di lapangan, pihak SPBU bisa langsung berkoordinasi dengan Pemkab Gumas maupun Satpol PP untuk pengamanan dan pengawasan,” pungkas Herbert diamini Raya dan Singong.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait