Kapolres Gumas AKBP Irwansah bersama Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, Kabag Ops AKP Tri Wibowo dan pejabat utama Polres, ketika melakukan press rilis akhir tahun 2021, di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/12). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Jumlah tindak pidana di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) selama tahun 2021 naik 10 persen dari tahun 2020. Terdapat 115 kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Gumas selama 2021, dengan jumlah tindak pidana 105 kasus.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gumas AKBP Irwansah, dalam press rilis akhir tahun, Rabu (29/12) di Mapolres Gumas.
“Dari 115 kasus selama tahun 2021, tindak pidana narkoba yang mendominasi dengan jumlah 26 kasus, pencurian 11 kasus, kekerasan terhadap perempuan dan anak delapan kasus, pencurian dengan pemberatan tujuh kasus, ilegal mining lima kasus, dan pencurian dengan kekerasan satu kasus,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari tindak pidana itu, ada beberapa yang mengalami kenaikan selama tahun 2021, yakni Illegal mining naik 500 dengan lima kasus di tahun 2021 dan tahun 2020 zero case. Pencurian dengan pemberatan naik 250 persen, dengan dua kasus di tahun 2020 dan tujuh kasus di tahun 2021.
“Tindak pidana pencurian mengalami kenaikan 175 persen, dengan empat kasus di tahun 2020 dan 11 kasus di tahun 2021. Kekerasan terhadap perempuan dan anak naik 100 persen, dengan empat kasus di tahun 2020 dan tahun 2021 delapan kasus. Pencurian dengan kekerasan naik 100 persen, dengan zero case di tahun 2020, dan tahun 2021 satu kasus,” ulas Kapolres.
Tindak pidana yang mengalami penurunan, sambung Kapolres yakni 33 kasus kasus narkoba di tahun 2020, dan tahun 2021 terdapat 26 kasus. Terjadi penurunan tujuh kasus atau 21 persen. Dari 26 kasus itu, terdapat 31 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 24 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan.
“Mereka mayoritas berprofesi sebagai pekerja swasta/wiraswasta dan ibu rumah tangga. Dari 31 tersangka itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 167,88 gram dan obat daftar G 363 butir,” tutur Kapolres.
Adapun kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Kapolres mengatakan terdapat 29 kasus selama tahun 2021, naik 17 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya 24 kasus.
Korban meninggal dunia akibat lakalantas mengalami kenaikan 33 persen, dimana pada tahun 2020 ada 14 orang meninggal dunia, naik di tahun 2021 menjadi 21 orang.
”Untuk korban luka berat mengalami kenaikan 400 persen. Tahun 2020 tidak ada dan tahun 2021 ada empat orang. Kalau korban luka ringan tahun 2021 ada 32 orang, naik enam persen dibandingkan tahun 2020, yakni 30 orang,” tukas Kapolres. (Nov/Aw)












