Wakil Ketua I DPRD kota Palangka Raya Wahid Yusuf. (Media Dayak/IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Harga eceran tertinggi (HET) ini dilakukan untuk melindungi konsumen, ketika harga pasar dianggap terlalu tinggi dan berada di luar batas daya beli konsumen, maka penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga tersebut.
Oleh karenanya penerapan HET juga harus diberlakukan di pasar tradisional agar tidak terjadi distorsi (semena-mena,red) harga terhadap konsumen.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar menetapkan sekaligus mengumumkan HET bahan pokok di pasar tradisional dan swalayan.
“Pasalnya hal tersebut sangatlah penting untuk menekan terjadinya inflasi pasca dinaikannya harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat beberapa hari lalu,” ujarnya Rabu (7/9/2022) .
Wahid menyarankan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya harus rutin mengintervensi harga sembako, dan mengumumkan HET nya agar tidak terjadi kenaikan harga sembako yang tidak wajar setelah harga BBM naik.
“Seluruh pelaku usaha harus bekerjasama dengan pemerintah di tengah situasi seperti ini. Baik di pasar tradisional, retail-retail modern maupun swalayan harus bersikap jujur dalam menjual produk dagangannya,” sarannya.
Politisi Golongan Karya ini juga menyarankan agar pihak pengelola (penjual, red) harus menyadari, nilai kejujuran dalam menjual barang maupun produk bersifat keperluan, akan menumbuhkan kepercayaan pada diri konsumen.(Ytm/Lsn)











