Kembali Satnarrkoba Polres Barut Ciduk Pengedar Sabu di KM 46 arah Mtw – Puruk Cahu

 

BARBUK DAN PELAKU-Barang bukti (Barbuk) sabu dan pelaku DC (43) saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu DC  (43) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan DC ini berdasarkan laporan dari warga bahwa rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II ini sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 

“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut bahwa di rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menerima laopran itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku,” kata Kasat Narkoba, Kamis (8/9/2022) pagi.

 

Penangkapan pelaku ini kata Kasat Narkoba Iptu Arie di sebuah rumah di Jalan Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. DC  ini juga tinggal dialamat lainnya yaitu Jalan Mangkusari Rt 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.     

 

“Petugas berhasil mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap DC disaksikan oleh warga setempat. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat dan barang bukti lainnya,” kata Iptu Arie.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, barang bukti yang ditemukan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat tersebut diakui milik pelaku. Dan elanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,65 gram brutto, dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat.

 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait