Simpan Sabu 122,7 Gram, Budak Sabu Diringkus

Budak sabu RN yang diringkus Satreskoba Polres Gumas. (Media Dayak/Doc Polres)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) unjuk gigi dengan meringkus budak sabu RN, warga Jalan Negara Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama anggota Polsek Manuhing mengamankan terlapor pada Senin 3 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo, Senin (10/1).

Budi melanjutkan dengan mengatakan barang bukti yang diamankan dari RN, yakni 29 sembilan paket plastik klip yang berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 122,7 gram atau 1,2 ons, uang sebanyak Rp 7.3 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu, serta 30 buah plastik klip pembungkus sabu.

Barang bukti sabu dan uang yang diamankan Satresnarkoba Polres Gumas dari terlapor RN. (Media Dayak/Doc Polres)

“Dia (RN) bersama barang bukti sudah kita amankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lebih lanjut. Terhadapnya disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Budi.

Ia menambahkan penangkapan RN berawal dari informasi sahih dari masyarakat bahwa di rumahnya kerap dilakukan transaksi jual beli barang haram narkoba.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan, dan mencurigai satu orang laki-laki yang berada di dalam rumah. Setelah ditanyakan, laki-laki itu bernama RN. Dihadapan saksi, terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan dan ditemukan barang bukti yang sudah kita amankan,” demikian Budi menutup. (Hms/Nov/Aw)

image_print

Pos terkait