Wabup Efrensia LP Umbing menyerahkan SK secara simbolis kepada pegawai PPPK tenaga guru di GPU Damang Batu, Rabu (27/3). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru kepada 316 orang di GPU Damang Batu, Rabu (27/3) siang.
Efrensia juga melakukan pengambilan sumpah janji bagi PPPK jabatan fungsional tenaga guru hasil seleksi tahun 2023.
Kepada ratusan PPPK tenaga guru yang memancarkan rona bahagia di wajahnya karena berhasil meraih harapan, Efrensia berpesan dengan tegas agar PPPK tenaga guru yang sudah menerima SK dan diambil sumpah janji jabatan dapat menghindari diri dan tidak berkompromi dengan perbuatan tercela.
“Perbuatan tercela yang harus saudara-saudara hindari, diantaranya jangan kompromi dengan narkoba yakni dengan menjadi pemakai bahkan akhirnya menjadi pecandu narkoba, jangan berjudi, jangan berselingkuh dan perbuatan tercela lainnya. Semuanya itu adalah perbuatan daging yang tidak mendapat perkenanan Tuhan,”tutur Efrens.
Mantan Sekda Gumas dan pejabat eselon II Pemprov Kalteng itu selanjutnya mengingatkan PPPK tenaga guru agar bekerja dengan baik dan benar, rendah hati, tidak malu bertanya, dan selalu mengupgrade diri untuk menjadikan diri lebih baik lagi dari waktu ke waktu agar mampu beradaptasi di tengah perubahan zaman yang begitu cepat.
PPPK tenaga guru juga dimintanya mesti ingat dengan tiga semboyan pendidikan yang dibuat bapak pendidikan nasional Indonesia Ki Hajar Dewantara, yakni Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso dan Tut wuri handayani.
“Ing ngarso sung tulodo, sebagai seorang pemimpin [guru] harus mampu memberikan teladan bagi masyarakat. Ing madyo mangun karso harus bisa memberikan dorongan semangat kepada orang lain terkhusus peserta didik. Tut wuri handayani harus dapat menjadi pendorong bagi orang lain,khususnya peserta didik untuk giat belajar dan bersekolah demi meraih asa dan cita,”bebernya.
Ia juga berharap, PPPK tenaga guru setelah menerima SK agar jangan lantas ramai-ramai minta pindah mutasi ke daerah lain dengan berbagai alasan. Tetap lakukan pengabdian di tempat tugas yang sudah diberikan di wilayah Kabupaten Gumas.
“Jadilah P3K tenaga guru dengan rasa tanggung jawab yang besar dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dan bersama-sama membangun daerah ini menjadi semakin maju dan sejahtera,”ucap Efrens.
Sementara, dalam laporannya atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Asisten III Setda Gumas yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Aprianto mengatakan, jumlah formasi jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 718.
“Jumlah pelamar yang mendaftar untuk menjadi PPPK tenaga guru sebanyak 501 orang. Dari jumlah itu jumlah pelamar yang lulus kompetensi sebanyak 316 orang,”kata Apri.
Apri menyebut, pelaksanaan kegiatan penerimaan PPPK tenaga guru formasi tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional, dan hari ini merupakan rangkaian terakhir dari proses kegiatan tersebut yaitu penyerahan surat keputusan PPPK tenaga guru.
Sebelum penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK tenaga guru, sejak pagi sudah dilakukan pembekalan dan sosialisasi oleh tim perwakilan dari BKN regional VIII Banjarbaru Kalsel.
Turut hadir perwakilan forkopimda, staf ahli bupati dan tamu undangan lainnya. (Nov/Aw)












