Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin saat menyampaikan sambutannya, di Swiss-Belhotel Danum, Senin (23/10).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin membuka secara resmi Rapat Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bimbingan Teknis Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Kalteng Tahun 2023, bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Senin (23/10).
Sekda Kalteng Nuryakin menyampaikan DTKS saat ini menjadi rujukan dalam penentuan calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis pada teknologi informasi dan dijadikan data terpadu.
“Kementerian Sosial RI telah mengakomodir amanat Undang-Undang tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta Pekerja Sosial Masyarakat adalah mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang merata di segala bidang,” tutur Sekda.
Dikatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi Kalteng khusunya di bidang Kesejahteraan Sosial, maka PSM berperan penting untuk dapat menjadi pendorong semangat guna memaksimalkan berbagai program Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Rakor DTKS dan Bimbingan Teknis PSM ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pengetahuan mengenai aplikasi SIKS-NG khususnya terkait isu-isu terkini pengusulan, pemutakhiran, penidaklayakan, dan tindak lanjut hasil temuan BPK terkait DTKS dan mampu meningkatkan kapasitas serta semangat dari PSM dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.
Diharapkan pertemuan ini dijadikan sarana untuk berdiskusi, bertukar pendapat dan mencari solusi terhadap permasalahan di lapangan terkait pemutakhiran, verifikasi dan validasi DTKS.
“Sehingga ke depan akan lebih terjalin hubungan yang bersifat saling mendukung dan saling bersinergi, dengan demikian pelaksanaan Rakor dan Bimtek ini akan mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui akurasi data agar pemberian bantuan dapat tepat sasaran,” pungkasnya.(MMC/YM/AW)












