Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, saat menghadiri Penandatanganan Kerjasama Secara Virtual Bersama Kakanwil Hukum dan HAM Dengan OPD Kalteng di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (14/5). (Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri mengikuti Video Conference (Vicon) Penandatanganan Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng serta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Melalui Aplikasi Zoom Meeting di Aula Eka Hapakat, Lantai 3 Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Kamis (14/05).
Kegiatan virtual tersebut dihadiri oleh Kakanwil Hukum dan HAM, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta perwakilan dari IAIN, UMP dan UPR.
Sekda dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan berharap dengan telah terjalinnya kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di wilayah Kalteng, dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah ini.
“Saya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan dan berharap dengan terjalinnya kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayan Intelektual di wilayah Provinsi Kalteng,” kata Sekda mewakili Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, Kamis (14/05).
Sekda mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan nersama yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2020 yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dengan OPD Provinsi Kalteng tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual.
“Kalteng merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi yang luar biasa banyaknya, baik potensi sumber daya alam (SDA) serta potensi kekayaan budaya tradisional yang dapat dijadikan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu diberikan perlindungan,”bebernya.
Kerjasama ini juga, lanjutnya, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha kecil maupun industri kecil dan menengah untuk dapat didaftarkan sebagai produk Kekayaan Intelektual yang nantinya menjadi produk yang bernilai jual dan berdampak terhadap perkembangan dan kemajuan suatu daerah.
“Atas terlaksananya kegiatan penandatanganan kerjasama ini kami memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal hari ini, juga diharapkan melalui momen ini dapat diperoleh pengetahuan dan wawasan serta ilmu yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektuak Komunal yang ada dapat segera terlindungi,”pungkasnya. (Hms/YM)











