Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/7/2026)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus memperkuat eksistensi kelembagaan adat melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian adat Dayak sekaligus memperkokoh peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis.
Kegiatan yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalteng Tahun 2026” tersebut digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/7/2026).
Mewakili Pemprov Kalteng, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Rus’ansyah, mengatakan Lembaga Kedamangan memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya, hukum adat, sekaligus memperkuat persatuan masyarakat adat Dayak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, Kedamangan merupakan lembaga adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat sehingga keberadaannya perlu terus dilestarikan, diperkuat, dan diberdayakan agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah tanpa meninggalkan falsafah Huma Betang.
“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalteng memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat adat Dayak. Karena itu, kelembagaan ini harus terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar tetap relevan dengan perkembangan daerah,” ujarnya.
Rus’ansyah menjelaskan, Pemprov Kalteng telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kelembagaan adat, mulai dari pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat serta Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak-hak masyarakat adat, hingga pembiayaannya.
Ia juga menyampaikan, pada 2008 Pemprov Kalteng melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan barisan ini bertugas mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam memastikan keputusan dan sanksi adat dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Dewan Adat Dayak turut berkontribusi mendorong lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam melibatkan masyarakat adat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan melalui pemberdayaan serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Rus’ansyah menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari negara sehingga dapat terus berkontribusi menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota.
Melalui forum ini, Pemprov Kalteng berharap sinergi antara pemerintah dan lembaga adat semakin kuat dalam menjaga kelestarian budaya Dayak sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal.(MMC/YM/Aw)











