Pemkab Barut Kembali Ikuti Vidcom Dengan KPK

VIDCON DENGAN KPK – Wabup Sugianto Panala Putra di dampingi Inspektur Barito Utara, H Elpi Epanop, Plt Kadis Kesehatan H Siswandoyo dan Kadis Kominfosandi M Iman Topik kembali mengikuti rakor dengan KPK bersama kabupaten/kota se kalteng di aula setda lantai 2, Rabu (13/5) kemarin. (Media Dayak : Diskominfosandi Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

                Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) kembali mengikuti Video Confernsi (Vidcon) dengan Pemerinitah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten/Kota se Kalteng, Rabu (13/5) kemarin di Aula Setda Lantai 2. 

Dimana sebelumnya pada 5 Mei 2020 lalu, Pemkab/Kota se Kalteng melaksanakan rapat koordinasi melalui Vidcon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vidcom dilaksanakan berdasarkan surat KPK Nomor : Und/160/KPS.00/10-16/05/2020 tentang rapat koordinasi program percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng.

Pemkab Barito Utara dalam rakor tersebut, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sugianto Panala Putra didampingi Inspektur Barito Utara H Elpi Epanop, Kadis Kominfosandi M Iman Topik, dan Plt Kadis Kesehatan H Siswandoyo serta Dinas Sosial PMD Barito Utara.

Wakil Bupati mengatakan, Barito Utara dalam penanganan Covid-19 sudah melaksanakan langkah-langkah persiapan penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 dengan mengacu pada protokol yang telah ditetapkan dalam penanganannya.

“Disamping itu, Pemkab Barito Utara juga telah memperkuat posko-posko pemantauan, baik ditingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, terutama posko di perbatasan antara Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya serta posko di batas kota KM 12 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru,” kata Wabup.

Selain itu, Wabup juga menjelaskan, Pemkab Barito Utara banyak menerima bantuan dari pihak ketiga yang diterima oleh Dinas Sosial PMD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Apakah bantuan dari pihak ketiga ini bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dari Virus Corona (Covid-19),” kata wabup.

Menjawab pertanyaan dari Wabup,  Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachtiar Sinaga mengatakan, bantuan dari pihak ketiga bisa diakomodasikan apabila masyarakat belum mencukupi atau kekurangan dalam bantuan sosial yang telah di atur oleh Dinas Sosial PMD dan BPBD. (lna)

 

image_print

Pos terkait