Sebanyak 473 Koli Surat Suara di Terima KPU Mura

Ketua KPU Mura, Sanjaya saat menyambut kedatangan koli atau boks surat suara yang berlangsung pada Rabu (13/3) pagi sekitar pukul 09:45 WIB Tiba di Kota Puruk Cahu. (Media Dayak/Lulus Riadi)

Bacaan Lainnya

Puruk Cahu,Media Dayak           

                                                      
Sebanyak 473 koli atau boks yang berisi surat suara pemilihan Legislatif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura),Kedatangan boks surat suara itu berlangsung pada Rabu (13/3) pagi sekitar pukul 09:45 WIB Tiba di Kota Puruk Cahu. 

Kedatangan surat suara itu langsung disambut oleh Ketua KPU Mura, Sanjaya. Surat suara yang baru datang itupun langsung di dihitung dan disimpan oleh pihak KPU Mura digudang logistik yang berada di Jalan Jendral Sudirman, atau lebih tepat samping Kantor Penggadaian.

Jumlah surat suara yang datang tersebut untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Murung Raya. 

“Sesuai dengan berita acara dari pihak distribusi surat suara di Banjarbaru itu sebanyak 478 koli, dan pada saat sampai di Puruk Cahu dan langsung dihitung oleh pihak KPU itu hanya 473 koli saja, yang berarti saat sampai disini mengalami kekurangan 5 koli,” Kata Sanjaya saat dikomfirmasi di Kantor KPU Mura, Rabu (13/3).
Sanjaya manyampaikan bahwa 1 koli itu ada sekitar 500 surat suara, dan jika dihitung kekurangan surat suara sesuai dengan berita acara yang ada berkisar 2.500 lembar surat suara. 

“Pas kita hitung itu surat suara yang kurang untuk pemilihan DPRD Kabupaten Murung Raya daerah pemilihan satu (Dapil-1) kurang dua koli, Dapil-2 kurang satu koli dan Dapil-3 kurang 2 koli”jelasnya.

Dengan kekurangan surat suara itu, lanjut Sanjaya, pihaknya akan sesegera mungkin mengirimkan laporan ke pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat ditindak lanjuti kekurangan tersebut. 

Sanjaya juga mengatakan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD-RI itu akan datang pada kloter kedua, dimana pengiriman dari Jakarta menuju Kota Puruk Cahu itu pada tanggal 11 Maret 2019,dengan lama pengiriman selama 10 hari,berarti surat suara tersebut diperkirakan akan tiba ke Puruk Cahu sekitar tanggal 21 Maret yang akan datang. 

“Saat ini surat suara yang datang itu hanya untuk Pileg saja, dan untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)  dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia itu pada kloter kedua,” Ungkapnya.

Sanjaya berharap nantinya pemilu tahun 2019 ini dapat berjalan lancar, berjalan aman,tertib dan kondusif, dan tidak lupa juga dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya agar dapat menggunakan hak suaranya.(LUS/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait