BERBINCANG – Wakapolres Gumas, Kompol Daeng Riandika Mahardani didampingi Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Budi berbincang dengan kelima budak shabu. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan lima orang budak sabu pada Mei 2021. Lima budak sabu tersebut diamankan Personel Satresnarkoba Gumas pada dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Dua orang ditangkap pada tanggal 16 Mei 2021, dan tiga orang ditangkap pada tanggal 18 Mei 2021,” kata Wakapolres Gumas, Kompol Daeng Riandika Mahardani didampingi Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Budi dan KBO Narkoba Polres Gumas, Aipda Tony, Kamis (03/07).
Wakapolres mengungkapkan, dua orang yang ditangkap pada tanggal 16 Mei 2021 adalah Lili alias Rina (29) dan Budiantono (28).
“Mereka ditangkap di rumah Lili alias Rina di Jalan M.T Luhing, Desa Tampelas Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Wakapolres.
Personel Satresnarkoba Polres Gumas mengamankan beberapa barang bukti dari Budiantono. Diantaranya dua paket plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±7,57 gram, dua plastik klip pembungkus shabu, dua bundelan plastik klip. Ada juga satu unit timbangan digital warna perak, satu tas slempang warna hitam, satu unit telepon genggam merk Oppo, dan uang tunai Rp1 juta.
Adapun dari tangan Lili, Personel Satresnarkoba Polres Gumas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±1,07 gram.

BUDAK SABU – Lima orang budak sabu (baju orange) yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Novri JK H)
Ada juga dua bundelan plastik klip, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, satu tas slempang warna hitam merk Exclusive, satu sendok sahabu terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam merek Realme, dan uang tunai Rp1,2 juta.
“Tiga orang yang ditangkap tanggal 18 Mei 2021 adalah Dessy (26), Agus Fendri (34), dan Riki Nugroho (29). Mereka diringkus personel Satresnarkoba Gumas di rumah saudari Dessy di jalan Sangkalemu Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang,” ucap Wakapolres.
Barang bukti yang disita dari Dessy adalah pipet kaca berisi sisa serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu, satu sendok shabu terbuat dari sedotan, satu kaleng kosong rokok Gudang Garam berwarna merah, satu unit telepon genggam merek VIVO, dan uang tunai Rp700.000.
Sedangkan barang bukti yang disita dari Agus Fendri (34) adalah satu paket plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±0,39 gram, satu tas warna abu-abu merek Firs, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau hitam dengan nomor Polisi KH 2667 AF.
Dari tangan Riki Nugroho (29) berhasil dikumpulkan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±1,13 gram, tiga plastik klip pembungkus shabu, dan satu celana pendek merk Cardinal warna hitam.
“Lima orang tersebut dikenakan sangkaan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”demikian Wakapolres mengakhiri. (Nov/Rsn)












