Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers, tentang pengamanan ratusan botol miras tanpa izin, Senin sore (10/5/2021) di kantornya.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan, Senin sore (10/5) kemaren telah mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin, yang dijual oleh sejumlah pedagang miras di Kabupaten Katingan.
Ratusan botol miras tersebut dari berbagai jenis merk, hingga tanpa merk dengan rincian 192 kaleng Bir anker (8 dos), 11 botol Bir anker, 24 botol Anggur merah (2 dos), 12 botol Vodka Mix dan 45 botol arak.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, didampingi Kabid Gakda dan Hukum Budiman L Gaol, serta perwakilan dari Kantor Perizinan Kabupaten Katingan, Supriadi, saat mengelar Jumpa Pers, pada Senin (10/05/2021), kepada sejumlah media menjelaskan bahwa, barang bukti (barbuk) tersebut sudah diamankan di kantornya. “Alasannya, pedagangnya melanggar Perda Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan penjualan minuman beralkohol,” kata Pomanto, yang saat itu didampingi sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan, H Supardi.
Menjawab pertanyaan media, dirinya menyebutkan, ratusan botol miras yang diamankan tersebut berasal dari beberapa pedagang miras di Tumbang Samba kecamatan Katingan Tengah dan di kecamatan Sanaman Mantikei.
Adapun sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar Perda miras dimaksud, menurutnya adalah dikenakan denda sekitar Rp 600 ribu. “Jika tidak bisa membayarnya, mereka bisa dipenjarakan sekitar tujuh hari,” ujar mantan Camat Tasik Payawan ini.
Untuk menghindari hal tersebut di kemudian hari, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha pengecer atau toko yang menjual miras agar segera mengurus izin kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat. Pasalnya, “Dan sejedar diketahui, Perda Nomor 16 Tahun 2011 hanya untuk kadar alkohol miras yang boleh diedarkan maksimal 5 persen,” sebutnya.(Kas/ Lsn)













