Satlantas Polres Seruyan Laksanakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel dan Toko Spare Parts

Kuala Pembuang, Media Dayak 

Pada Kamis  (7/8/2025 ) pukul 12.00 WIB, Satlantas Polres Seruyan melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi yakni bengkel spare parts milik Sdr. Agus di Jl. Brigjend Katamso, bengkel Sdr. Ikas di Jl. Pattimura, dan bengkel Sdr. Rahmad di Jl. A. Yani Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam menekan potensi pelanggaran lalu lintas serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan bermotor, khususnya terkait penggunaan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan serta gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Pemilik bengkel dan toko spare parts juga diimbau untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Seruyan.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Seruyan, AKP Sugeng, S.E., M.M., berjalan dengan tertib dan lancar hingga pukul 12.45 WIB. Ke depan, Satlantas Polres Seruyan berencana akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dengan mengedepankan pendekatan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pemilik usaha bengkel dan toko spare parts, dalam mendukung upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman.(Ist/ Lsn)

image_print

Pos terkait