Reforma Agraria Digenjot, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Wagub Edy Pratowo saat pertemuan bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI serta Pemerintah Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026)(Biro Adpim)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI menggelar pertemuan bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta Pemerintah Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026). Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
 
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsultasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Kalteng.
 
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen mengoptimalkan reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, kondisi wilayah yang didominasi kawasan hutan menjadi tantangan tersendiri, mengingat banyak masyarakat telah bermukim secara turun-temurun.
 
“Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
 
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat dalam penyelesaian konflik agraria.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong adanya penguatan regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
 
“Melalui GTRA, kami berharap masyarakat adat mendapat perlindungan secara yuridis,” tegasnya.
 
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN RI Ossy Dermawan menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam struktur GTRA untuk turut menyelesaikan konflik agraria.
 
“Sinergi dan kolaborasi sangat penting guna memastikan pengelolaan pertanahan berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
 
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menegaskan bahwa permasalahan pertanahan harus diselesaikan secara bersama-sama. “Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. GTRA diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian persoalan agraria,” ujarnya.
 
Pertemuan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis 42 sertipikat hak atas tanah, yang terdiri dari 1 sertipikat aset pemerintah pusat (barang milik negara), 4 sertipikat aset pemerintah provinsi, 32 sertipikat pemerintah kabupaten/kota, 1 sertipikat Sekolah Garuda, 2 sertipikat wakaf, 1 sertipikat rumah ibadah, serta 1 sertipikat PTSL.
 
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, bupati/wali kota, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalteng.(Adpim/YM/Aw)
image_print

Pos terkait