Anggota DPRD Kalteng Sugiyarto. (Media Dayak/DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Anggota DPRD Kalteng, Sugiyarto, menyebutkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat serta memperluas akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas di seluruh wilayah Kalteng.
“Perpustakaan harus menjadi pusat pembelajaran dan sumber informasi yang mudah diakses masyarakat, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalteng,” ungkap Sugiyarto, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, penguatan regulasi di bidang perpustakaan diharapkan dapat mendorong minat baca masyarakat serta memperkuat peran perpustakaan sebagai sarana edukasi yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sementara itu lanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Sugiyarto, dalam Pansus beberapa waktu lalu pihaknya membahas kearsipan yang memiliki peran penting dalam menjaga memori kelembagaan dan mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan adanya regulasi yang kuat, pengelolaan arsip pemerintahan di Kalteng diharapkan semakin tertata, sehingga mampu menunjang pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Sugiyarto berharap kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah agar menjadi landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan bagi pengembangan perpustakaan serta sistem kearsipan di Provinsi Kalteng.(Ytm/Lsn)












