Salah satu anggota komisi II DPRD Gumas Untung Jaya Bangas saat RDP dengan PT ATA baru-baru ini. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas menyampaikan pihaknya [Komisi II] baru-baru ini mengelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti surat dari perwakilan masyarakat Desa Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun perihal mohon memfasilitasi masyarakat pemilik lahan dengan pihak PT Archipelago Timur Abadi (ATA) terkait permasalahan/simpang siur pembebasan lahan oleh PT ATA.
“Rapat menghasilkan kesepatan, PT ATA berjanji segera membayar ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) Tumbang Lampahung,” kata Untung, Rabu (19/4).
RDP dipimpin Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan, dihadiri anggota DPRD Polie L Mihing, Untung Jaya Bangas, Lily Rusnikasi dan Evandi serta beberapa kepala perangkat daerah dan pejabat eselon tiga dan undangan lainnya.
Mengutip laman Antara, komisi II DPRD Gumas mengingatkan PT ATA untuk segera menyelesaikan pembayaran GRTT dengan puluhan warga Desa Tumbang Lampahung.
“Sudah tidak ada lagi permasalahan di lapangan yang bisa menghambat penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh,” ucap Rayaniatie Djangkan usai RDP.
Raya menjelaskan, awalnya PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara GRTT kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) Tumbang Lampahung.
Namun ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengeklaim lahan tersebut milik mereka. Hal itu membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat.
“Sejumlah warga dari daerah lain yang sempat mengklaim lahan milik puluhan warga Tumbang Lampahung tadi baru-baru ini mencabut klaim mereka. Artinya sudah tidak ada permasalahan yang dapat menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh,” tutur Raya.
Legislator tiga periode itu menegaskan pihaknya mengingatkan PT ATA untuk segera menyelesaikan pembayaran GRTT kepada sekitar 30 KK warga Tumbang Lampahung. Pemerintah Kabupaten Gumas harus mengawalnya.
Sementara Asisten I Setda Gumas, Lurand mengaku bersyukur permasalahan klaim yang dilakukan warga daerah lain itu dapat selesai dengan baik, di mana warga daerah lain tadi sudah mencabut klaim mereka.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gumas akan mengawal urusan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, yang harus dilakukan PT ATA kepada sekitar 30 KK Tumbang Lampahung,” kata Lurand.
Terpisah, manejer sosial security ligitasi PT ATA, Kus Hermawan Bramasto menyatakan pihaknya akan segera membayar GRTT kepada sekitar 30 KK Tumbang Lampahung
“Untuk pembayaran kami mengedepankan ‘clear and clean’, di mana ada surat legalitas dan tidak ada klaim dari pihak lain,” tukas Bram.
Ditambahnya, memang sempat ada klaim dari pihak luar, namun mereka sudah mencabut klaim itu. Sekarang tinggal proses lebih lanjut untuk pembayaran. (Nov/Aw)













