Pulang Pisau, Media Dayak
Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Pulang Pisau, Jumat (7/8/2026).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sangaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bawan RT 005.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Dari hasil olah TKP pertama dan pemeriksaan lebih dari lima orang saksi, diketahui lahan yang terbakar merupakan milik saudara berinisial R,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026), pemilik lahan didampingi personel Polsek Banama Tingang mendatangi Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memberikan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A.
Kapolres mengungkapkan, olah TKP kedua dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB untuk memastikan penyebab kebakaran.
Dari hasil penyidikan diketahui, pada Minggu (2/8/2026), tersangka R datang ke lahannya untuk membersihkan area kebun sawit sekaligus membuka lahan. Saat bekerja, tersangka merokok dan meletakkan korek api serta puntung rokok di atas tumpukan ranting dan dedaunan kering.
Tidak lama kemudian, tersangka melihat api mulai menyala sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi ia bekerja. Api sempat dipadamkan hingga sore hari, namun masih terlihat kepulan asap di lahan gambut tersebut.
“Karena kondisi lahan merupakan lahan gambut, api yang tampak padam ternyata masih menyala di bawah permukaan tanah sehingga kembali membesar keesokan harinya,” jelas Kapolres.
Pada Senin (3/8/2026), tersangka kembali berupaya memadamkan api menggunakan mesin pompa air dan alat semprot punggung. Namun upaya tersebut tidak berhasil sepenuhnya karena api kembali meluas hingga mendekati satu hektare.
Puncaknya, pada Selasa (4/8/2026), tersangka sudah tidak mampu lagi mengendalikan api sehingga proses pemadaman dilakukan bersama personel Polsek Banama Tingang, masyarakat, dan tim gabungan hingga api akhirnya berhasil dipadamkan pada malam hari.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api bekas terbakar dan satu batang kayu yang juga bekas terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan secara tegas, terlebih saat status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kesadaran bersama sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.(Alp/Lsn)











