Pemkab Pulang Pisau Setujui Dua Raperda Inisiatif

 

 

Pulang Pisau, Media Dayak 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Jumat (31/7/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim. Hadir pula Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah bersama jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Pemerintah daerah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas kedua raperda tersebut secara komprehensif dan mengedepankan semangat kemitraan. Hasil pembahasan dinilai mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah diharapkan menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola zakat yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya regulasi tersebut, potensi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong perkembangan UMKM, ekonomi kreatif, dunia akademik, serta meningkatkan daya saing daerah dan menarik investasi.

Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan persetujuannya terhadap kedua Raperda inisiatif DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga berharap setelah perda tersebut ditetapkan, perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah-langkah implementasi, termasuk penyusunan aturan pelaksana apabila diperlukan, sehingga keberadaan perda benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.(Alp/Lsn)

 
image_print

Pos terkait