Barang Bukti BBM yang berhasil diamankan jajaran Polres Seruyan, kemarin.(Media Dayak/Fahrul)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Jajaran Kepolisian Resor Seruyan berhasil menggagalkan pendistribusian ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal. Ribuan liter BBM ini dibawa oleh seorang warga berinisial AL (38) yang berdomisili di Desa Durian Tunggal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan menggunakan sebuah mobil bak terbuka.
“Kita berhasil menggagalkan distribusi ribuan liter BBM. Rencananya BBM tersebut akan diecerkan kembali di sekitar wilayah Kecamatan Seruyan Tengah,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo di ruang kerjanya, Jumat (25/1).
Kasat Reskrim Polres Seruyan menuturkan, aksi penggagalan tersebut berawal ketika sejumlah anggota kepolisian melakukan patroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 102 Sampit-Pangkalan Bun Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Saat sedang berpatroli, petugas mendapati sebuah mobil bak (Pick Up) Toyota Hilux hitam tengah terparkir di pinggir jalan dengan kondisi bak belakang ditutupi terpal dan sedang membawa muatan penuh.
“Merasa curiga, kemudian petugas meneriksa mobil tersebut. Ternyata mobil tersebut membawa puluhan jerigen berisikan BBM jenis premium dan pertamax,” katanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, jelas Wahyu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan tersebut. Namun pemilik mobil itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM.
“Karena tidak ada dokumen resmi, maka pelaku dan barang buktinya diamankan lalu dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan tersangka, ungkapnya, pihaknya mengamankan puluhan jerigen minyak berisikan puluhan liter minyak serta mobil yang digunakan pelaku untuk membawa BBM tersebut.
“Barang bukti yang kita dapatkan yakni 70 jerigen ukuran 35 liter dan setiap jerigen berisikan minyak sebanyak 31 liter, sehingga jumlah BBM yang dibawa yakni sekitar 2.100 liter,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar,” tegasnya.(Rul/aw)