Ketua PN Bukti Firmansyah bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun Rasyid Rizani, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Idham Khalid, Kepala Rutan Negara Kelas IIA Palangka Raya Suwarto, perwakilan Kejari Gumas dan perwakilan tokoh agama H Fahmi berfoto bersama usai sosialisasi dan penandatanganan MoU aplikasi e-Berpadu. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pengadilan Negeri (PN) Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) aplikasi Elektronik Berpadu (e-Berpadu) dengan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas serta Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (27/9).
Pada sambutannya, Ketua PN Bukti Firmansyah menyampaikan, aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra persidangan.
Tersedia enam fitur layanan secara elektronik, berupa pelimpahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Ditambah dua fitur yaitu penetapan diversi dan pembantaran. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
“Aplikasi e-Berpadu dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana,” kata Bukti.
Bukti memaparkan, e-terpadu dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektor yang diharapkan mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Serta bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum. Membuka akses terhadap keadilan. Menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan.
“E-Berpadu dimaksutkan untuk terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Informasi yang dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan pelayanan administrasi perkara pidana lebih cepat dan akuntabel, memudahkan koordinasi antar penegak hukum, meminimalisir potensi penyimpangan yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat,” jabar Bukti.
Dalam sambutannya yang cukup panjang lebar, Bukti menyebut pengguna e-Berpadu adalah pengguna layanan terdaftar yang telah memiliki akun serta pengguna lain. Dengan medernisasi berbasis Teknologi Informasi, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat pencari keadilan.
Penandatanganan MoU aplikasi e-Berpadu dilakukan Ketua PN Bukti Firmansyah, Kepala Rutan Negara Kelas IIA Palangka Raya Suwarto, penandatanganan secara simbolis oleh Wakapolres Gumas Kompol Aries Nugroho dan perwakilan Kejari Gumas.
Hadir Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun Rasyid Rizani, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Idham Khalid, perwakilan tokoh agama H Fahmi dan undangan lainnya. (Nov/Aw)











