Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,berfoto Bersama tamu undangan usai memimpin upacara dan menghadiri syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7) di Mapolres Gumas.(Media Dayak/Novri J Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekedar seremoni bagi jajaran Polres Gunung Mas (Gumas). Di balik peringatan yang berlangsung Rabu, 1 Juli 2026, tersimpan komitmen besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pelayanan kepolisian, meningkatkan profesionalisme personel, serta menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat hingga pelosok daerah.
Usai memimpin upacara dan mengikuti syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, menegaskan bahwa tema pengabdian Polri tahun ini harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekedar slogan.
Menurutnya, memasuki usia ke-80, Polri dituntut semakin profesional, responsif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab setiap harapan masyarakat.
“Di Hari Bhayangkara ke-80 ini kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan penegakan hukum yang profesional, serta menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan adaptif,” tegas Kapolres kepada sejumah pewarta.
Kapolres Heru juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Gumas, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama hingga seluruh elemen masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Heru juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila selama ini masih terdapat pelayanan kepolisian di Gumas yang belum memenuhi harapan.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Gunung Mas apabila selama ini masih ada pelayanan kami yang kurang berkenan. Kami tidak anti kritik. Justru kritik, saran, dan masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan Polri ke depan semakin baik,” ujar Heru.
Tak hanya berbicara kepada masyarakat, Kapolres Heru juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh personel Polres Gumas maupun jajaran Polsek agar menjadikan Hari Bhayangkara sebagai momentum introspeksi diri.
Heru mengingatkan bahwa setiap anggota Polri harus terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme di tengah era digital yang membuat seluruh aktivitas aparat menjadi sorotan publik.
“Kalau masih ada anggota yang pelayanannya belum profesional, maka harus segera diperbaiki. Tingkatkan kemampuan, pengetahuan, dan kualitas diri. Sekarang kita hidup di era digital, semua tindakan kita mudah diawasi masyarakat. Tetapi yang lebih penting lagi, kita harus mampu mengawasi diri sendiri karena selain diawasi masyarakat, kita juga diawasi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu yang harus menjadi pegangan setiap anggota Polri,” tegas Heru.
Pada momentum yang sama, Polres Gumas juga meluncurkan layanan mobil operasional SKCK sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hulu dan daerah terpencil.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke Mapolres Gumas hanya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Heru menjelaskan, masyarakat dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Super Apps Polri, kemudian petugas akan melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa dengan berkoordinasi bersama kepala desa, RT maupun perangkat setempat apabila jumlah pemohon telah memenuhi syarat pelayanan.
“Kami ingin pelayanan SKCK semakin mudah dijangkau masyarakat. Warga cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super Apps Polri, datanya langsung terhubung dengan sistem kami. Selanjutnya petugas akan turun ke wilayah hulu untuk memberikan pelayanan dan mencetak SKCK di lokasi,” jelasnya.
Heru kembali menegaskan bahwa biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu. Di luar biaya resmi tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
“Biaya SKCK hanya Rp 30 ribu sesuai PNBP. Tidak ada pungutan lain. Kalau ada yang meminta biaya di luar ketentuan, itu namanya pungutan liar (pungli),”tandas Heru.
Melalui berbagai langkah tersebut, Polres Gumas berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat seiring hadirnya pelayanan yang semakin profesional, transparan, humanis, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.(Nov/Aw)











