Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) serentak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dilaksanakan 10 Agustus 2022 lalu, ada dugaan pelaksanaan Pilkades disalah satu desa terindikasi terjadi kecurangan.
Hal itu dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa (27/9).
“Dugaan terjadinya kecurangan disalah satu desa di Kabupaten Gunung Mas disebabkan kurang profesionalnya panitia pemilihan kepala desa. Dugaan kecurangan terjadi pada pemalsuan persyaratan pemilihan kepala desa,” kata Untung.
Legislator Demokrat cukup vokal yang namanya mulai dibicarakan dan digadang-gadang kepermukaan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati-wakil bupati Gumas 2024 itu lebih lanjut mengatakan, pemalsuan persyaratan pemilihan kepala desa disalah satu desa itu, yakni pemalsuan Ijazah.
“Warga desa melaporkan ke kami terkait dugaan pelaksanaan Pilkades di desa itu terindikasi terjadi kecurangan dengan pemalsuan Ijazah. Jika yang disampaikan warga itu benar adanya, maka hal itu sungguh sangat disayangkan,” ujarnya.
Ditegaskan dia, tindakan oknum calon kepala desa dan panitia pemilihan kepala desa telah mencederai demokrasi dan hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa,” papar Untung.
Wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) tiga itu menyayangkan panitia pemilihan kepala desa yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Padahal sudah diberikan waktu untuk melakukan verifikasi selama 20 hari jika terdapat kejanggalan pada persyaratan yang diterima.
“Sebagai wakil rakyat dengan tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah ini, saya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dapat segera menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan indikasi kecurangan sebelum dilakukan pelantikan calon kepala desa terpilih,” serunya.
Ia menilai tindakan tidak sportif itu sangat tidak dapat dibenarkan dan sangat tidak terpuji. Hal itu dikuatirkan jika nantinya dilantik menjadi kepala desa, dapat melakukan perbuatan yang tidak baik karena sejak awal saja sudah berbuat curang untuk meraih apa yang diinginkan.
“Sejatinya meraih sesuatu yang diinginkan harus dengan cara-cara yang elok, tidak menabrak rambu aturan yang sudah ditetapkan. Mari kita belajar berdemokrasi dengan sehat dan menjunjung tinggi kebenaran. Kebenaran akan memberikan kebaikan bagi kita semua,” kata Untung memungkasi. (Nov/Aw)











