Ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan menerima secara simbolis Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/4/2025).(Media Dayak/ist)
Tangerang, Media Dayak
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di area Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB, Rabu (23/4/2025).
Musthakfirin merupakan PMI dalam skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum terjatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do. Kepergian almarhum menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai wujud kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak almarhum sebagai peserta aktif diberikan secara penuh. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan, menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan menegaskan bahwa pemerintah akan memenuhi seluruh hak setiap warga negaranya.
“Kami, mewakili Bapak Presiden Prabowo, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ahli waris Musthakfirin akan menerima santunan dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Dirinya menegaskan pentingnya keberangkatan PMI secara prosedural agar mereka memperoleh perlindungan penuh dari negara.
“Santunan Rp85 juta ini adalah bukti nyata perlindungan. Saya selalu menekankan agar berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural, karena dengan cara itu pekerja mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga jika terjadi musibah seperti ini, mereka memiliki jaminan sosial,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa seluruh peserta aktif, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi utama jaminan sosial sebagai perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ungkap Roswita.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, BP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Penyerahan santunan ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap PMI yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Musthakfirin dan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh PMI. “Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap PMI sangatlah penting, agar mereka yang bekerja keras di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” terang Subhan singkat (Rls/Ytm/Lsn)












