Pj Bupati Barito Utara Salurkan Bansos Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 2023

PPKS TERIMA BANTUAN-Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menerima bantuan bantuan sosial (Bansos) program perlindungan dan jaminan sosial tahun 2023 yang diserahkan Pj Bupati Drs Muhlis didampingi Kepala Perum Bulog Cabang Muara Teweh Abdul Mukti dan Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Suparmi A Aspian, di gudang Bulog Muara Teweh, Senin (4/12/2023).(Media Dayak/Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyalurkan bantuan bantuan sosial (Bansos) program perlindungan dan jaminan sosial tahun 2023, dihalaman kantor Bolog Muara Teweh, Senin (4/12/2023).

Bacaan Lainnya

 

Penyerahan bansos program perlindungan dan jaminan sosial tahun 2023 diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kepala Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) Abdul Mukti, Kepala Dinas Sosial PMD Suparmi A Aspian dan lainnya.  

 

Program perlindungan dan jaminan sosial Pemerintah Kabupaten Barito Utara merupakan penjabaran dari target yang telah ditetapkan oleh Kementrian Sosial RI berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

 

“Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan ini merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan pelayanan publik untuk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terdiri dari disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan pengemis, dan korban bencana,” kata Pj Bupati Muhlis.

 

Tujuan program ini, kata Muhlis, merupakan penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteran rakyat dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan bantuan sosial berupa sembako per tahun yang seyogianya disalurkan setiap 3 bulan sekali.

 

Dikatakannya, bagi keluarga penerima manfaat Lanjut Usia atau lansia yang sudah tidak dapat lagi meninggalkan rumah karena faktor usia. Dan harus menggunakan sistem jemput bola yang dilakukan oleh pendamping sosial dan pendamping kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan juga dan membantu dalam penyaluran, agar dapat langsung mendatangi kediaman keluarga pernerima manfaat yang sudah lansia.

 

“Dengan adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) maka mereka tidak akan merasa merasa terpinggirkan. Dan disinilan peranan pendamping sosial dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap jalannya penyaluran bantuan sosial dan program lainnya sangat memiliki peranan yang penting,” kata Pj Bupati Muhlis.(lna/Lsn)

 

image_print

Pos terkait