Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng, Dr, Syar’i M.Pd. saat mengukuhkan Pengurus MUI Murung Raya Masa Khidmat 2020-2025 di Aula Kantor Kemenag Jalan KH Ahmad Dahlan, Senin (16/03/2020).(Media Dayak/Ist)
Puruk Cahu, Media Dayak
Pengurus Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Murung Raya (Mura) masa Khidmat 2020-2025 resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng, Dr H Ahmad Syar’i M.Pd.
Kali ini, MUI Murung Raya kembali dipimpin oleh H. Mislan Abrory untuk yang kedua kalinya dan Sekretaris, Rojikinnor hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan Desember 2019 lalu.
Pengukuhan tersebut disaksikan oleh Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati, Rejikinoor, Kepala Kementerian Agama, H. Ahmadi, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin,di Aula Kantor Kemenag Jalan KH Ahmad Dahlan, Senin (16/03/2020).
Ketua Umum MUI Kalteng, Dr, H Ahmad Syar’i M.Pd mengatakan, dengan dikukuhkannya kepengurusan MUI yang baru diharapkan bisa mengayomi berbagai organisasi islam. Tugas MUI diantaranya selain menjalin kerja sama dengan pemerintahan juga menjaga kerukunan antar umat beragama di masyarakat.
“Kami selaku pimpinan MUI Kalteng senantiasa mendukung kepada MUI daerah dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat, serta mendukung program pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat di bidang keagamaan,” kata H. Ahmad Syar’i saat memberikan sambutan usai pengukuhan pengurus MUI Mura.
Sementara itu, Bupati Mura Perdie M Yoseph mengatakan, yang lebih dipertajamkan oleh MUI adalah visi-misi dalam menjalankan programnya, serta bagaimana MUI bisa berdampak positif bagi berbagai komponen dan masyarakat di Murung Raya.
“Ini merupakan tantangan terberat oleh MUI untuk menjalankan programnya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Saya merasa sangat terbantu di bawah Kemenag ini banyak program yang bisa laksanakan bersama, tertutama berkaitan dengan keagamaan untuk menciptakan rasa kedamaian antar umat beragama,” tandasnya.(LULUS)













