Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong saat menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/6/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang juga dirangkaikan dengan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalteng sisa masa jabatan 2024–2029. Acara digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/6/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong, serta Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar. Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Dodik Achmad Akbar menjelaskan bahwa penyerahan LHP ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 17 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRD Provinsi Kalteng.
Ia menegaskan, opini WTP diberikan berdasarkan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disertai pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan didukung oleh efektivitas sistem pengendalian internal.
“Laporan Keuangan Pemprov Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi standar akuntansi, disertai sistem pengendalian internal yang efektif, serta tidak ditemukan ketidakpatuhan yang bersifat material terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Dodik.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Kalteng, atas pelaksanaan audit dan penyerahan LHP tersebut.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemprov Kalteng, dan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke arah yang lebih baik,” ujar Gubernur Agustiar.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dimanfaatkan secara optimal sebagai pedoman dalam memperkuat prinsip good governance, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan profesional.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong turut mengapresiasi capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Kalteng. Namun ia mengingatkan, WTP bukan berarti tanpa catatan.
“Opini WTP tidak serta-merta menandakan laporan keuangan bersih sepenuhnya. Pemerintah daerah tetap perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius,” ujarnya.
Arton menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap temuan menjadi kunci untuk menciptakan perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan, serta capaian kinerja yang lebih terukur.
“Harus ada langkah nyata agar ke depan terlihat hasil dan perbaikan signifikan atas temuan yang ada, baik dalam LHP tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arton mendorong semua pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Diperlukan komitmen bersama dan integritas dari seluruh pihak. Mari kita bekerja tulus dan profesional untuk membangun Kalteng yang lebih baik,” pungkasnya. (MMC/Ytm/Lsn)












