Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong melakukan penandatanganan persetujuan bersama terkait Raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/6/2025).(iMedia Dayak/st)
Palangka Raya, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng bersama Pemprov Kalteng secara resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif strategis dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Muhajirin, menjelaskan bahwa Raperda pertama dirancang sebagai landasan hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pelaku utama sektor pertanian dan perikanan di Kalteng.
Sementara itu, Raperda kedua merupakan respons terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian akibat tekanan industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur.
“Substansi utama dari Perda ini adalah berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan,” tegas Muhajirin, saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/6/2025).
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan usaha yang produktif dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Raperda ini juga merupakan bagian dari upaya menjadikan Kalteng sebagai lumbung pangan nasional.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di Kalteng semakin terjamin, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.(Ytm/Lsn)