Wagub Kalteng Edy Pratowo sampaikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Kalteng, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).
Dua Raperda yang dimaksud adalah:
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan.
2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kedua Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan telah melalui proses pembahasan bersama pihak eksekutif.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kaliteng yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo, disampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak semata-mata berasal dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama Pemerintah Daerah memiliki kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui penyusunan kebijakan bersama,” ujarnya.
Wagub juga menekankan pentingnya ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan daerah. Ia menyoroti persoalan konversi lahan pertanian yang terus meningkat, sehingga diperlukan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan untuk menjamin tersedianya lahan pangan secara permanen.
“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan ketersediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dapat terjamin, sehingga mampu mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” harapnya.
Lebih lanjut, Wagub menegaskan pentingnya perhatian terhadap pelaku pertanian pangan. Menurutnya, kebijakan ketahanan pangan harus mencakup seluruh aspek, mulai dari hulu hingga hilir.
“Itulah mengapa perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalteng,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MMC/Ytm/Lsn)












