Wagub Kalteng Edy Pratowo menerima LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024, Jumat (10/1/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalteng, Jumat (10/1/2025).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Wagub, menyoroti pentingnya pembenahan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya melalui penguatan sistem pengawasan. Hal ini melibatkan peningkatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal.
“Pemda di Kalteng terus berupaya mengoptimalkan peran APIP dan melakukan konsultasi intensif dengan pengawasan eksternal. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, terarah, dan terkoordinasi,” ujar Edy Pratowo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas konsistensi dalam melaksanakan pengawasan serta menyampaikan hasilnya kepada Pemda.
Dalam pesannya, Wagub meminta Kepala Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi yang telah disepakati bersama.
“Segera identifikasi seluruh rekomendasi dan hindari penundaan, baik yang bersifat material maupun administratif,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan Inspektorat sebagai APIP untuk mengoordinasikan penyampaian Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) secara tepat waktu dan sesuai mekanisme. Koordinasi dengan BPK juga ditekankan untuk memahami rekomendasi yang mungkin belum jelas.
“Tindak lanjut ini adalah wujud komitmen kita untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih baik ke depan,” pungkasnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, M Ali Asyhar, menjelaskan bahwa pada Semester II Tahun 2024, pihaknya melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, efektivitas, dan memberikan rekomendasi perbaikan. PDTT bertujuan menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ali juga merinci tiga LHP yang diserahkan, yaitu:
1. Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2024.
2. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalteng.
3. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kabupaten Kapuas.
LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng kepada Wagub Edy Pratowo, Pj Bupati Kapuas Darliansjah, dan instansi terkait lainnya.(MMC/YM/Aw)