Plt Sekda Provinsi Kalteng Katma F Dirun saat menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (10/1/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (10/01/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, yang dalam sambutannya menyampaikan agenda utama rapat kali ini. Agenda tersebut adalah Pengumuman Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalteng untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yaitu:
1. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan.
3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas.
4. Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Setelah rapat, Plt Sekda Kalteng Katma F Dirun menyampaikan kepada media bahwa keempat Raperda ini memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat.
“Oleh karena itu, Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar perda ini dapat segera dibahas. Kami berharap dalam waktu enam hingga tujuh bulan ke depan, perda-perda ini dapat ditetapkan,” ujar Katma.
Katma menjelaskan bahwa pentingnya Raperda ini terletak pada perlindungan berbagai aspek masyarakat, seperti hak-hak penyandang disabilitas, petani, nelayan, dan masyarakat umum.
Ia berharap, setelah ditetapkan, regulasi ini dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat.
Selain itu, Katma menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan Raperda, termasuk organisasi masyarakat (ormas), penggiat sosial, dan pelaku usaha.
“Mereka adalah sektor vital yang turut mendukung perekonomian daerah, termasuk dalam pengendalian inflasi,” pungkasnya.(MMC/YM/Aw)