Pemprov Kalteng Gelar FGD Bahas Pergub Nomor 16 Tahun 2018

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka kegiatan kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) mengenai legitimasi peraturan Gubernur Kalteng nomor 16 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (19/12).(Dayak Pos/Yanting)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) mengenai legitimasi peraturan Gubernur Kalteng nomor 16 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah provinsi Kalteng dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan daerah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan FGD merupakan suatu proses pengumpulan informasi mengenai suatu masalah tertentu yang sangat spesifik yang bertujuan untuk memperoleh masukan atau informasi mengenai permasalahan yang bersifat spesifik.

Fahrizal menyatakan, dalam rangka upaya mencari solusi peningkatan pembangunan di Provinsi Kalteng melalui pengelolaan Dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan atau pendapatan transfer dan Lain-Iain pendapatan daerah yang sah, salah satu sumber potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa Sumbangan Pihak Ketiga.

“Berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan pengelolaan Hibah atau sumbangan dari Pihak Tengah Kepada Pemenntah Provinsi Kalteng,” ujar Sekdaprov, Rabu (19/12).

Dikatakan Fahrizal, tujuan kegiatan FGD untuk membahas permasalahan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Sumbangan Pihak Ketiga. Antara lain adalah untuk mengetahui legimitasi   Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16  Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah Kalteng.

“Kemudian untuk mengetahui bagamana idealnya mekanisme penggaran sumbangan pihak ketiga dalam struktur APBD Provinsi Kalimantan Tengah serta untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Sumbangan Pihak Ketiga atau Hibah,” beber Sekdaprov Kalteng.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor menjelaskan, rapat FGD ini dimaksudkan untuk mencari solusi untuk peningkatan pembangunan di Kalteng melalui pengelolaan dana yang bersumber dari lain-lain, pendapatan daerah yang sah, berupa sumbangan pihak ketiga.

Kegiatan yang di buka langsung oleh Sekdaprov ini, dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, Kepala SOPD di lingkup Pemprov Kalteng, perwakilan DPRD Kalteng, dan stakeholder di lingkup Pemprov Kalteng.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait