Plh Asisten Pemkesra Setda Provinsi Kalteng Maskur bacakan sambutan Plt Sekda Kalteng, Jum’at (29/11/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng, Maskur, mewakili Plt Sekretaris Daerah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD se-Provinsi Kalteng. Acara ini digelar di Aula Aquarius Boutique Hotel, Jumat (29/11/2024).
Dalam sambutannya, Maskur menyampaikan bahwa Pemprov DKI sangat mendukung upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan bagi Sekretariat DPRD di seluruh wilayah Kalteng serta optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sebagai wujud dukungan tersebut, Bapak Gubernur telah menetapkan Pergub Provinsi Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Sekretariat DPRD memiliki tugas utama melayani administrasi kesekretariatan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelas Maskur.
Ia juga menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan, merumuskan kegiatan, serta membina, mengarahkan, dan mengevaluasi berbagai pelaksanaan kegiatan. Ini mencakup penyelenggaraan persidangan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, organisasi dan tata laksana, analisis jabatan, serta pelayanan kepada anggota DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap kegiatan ini mampu meningkatkan sinergi dan memperkuat kolaborasi antara Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng,” imbuhnya.
Maskur juga menyatakan bahwa Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan fungsi Sekretariat DPRD untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas fasilitasi DPRD. Ia berpesan kepada seluruh peserta Rakor agar mengikuti seluruh rangkaian acara dengan serius dan sungguh-sungguh.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinnor, menegaskan bahwa tujuan utama Rakor ini adalah memberikan pedoman serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam bidang tugas DPRD di wilayah Provinsi Kalteng. (MMC/Ytm/Lsn)