Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah saat menyampaikan paparannya, Senin (20/4/2026)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD Kalteng terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj Sekretaris Daerah Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya saat mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar pembahasan Raperda dapat berjalan efektif, tuntas, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan. Pemprov Kalteng akan menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses tersebut.
Terkait substansi Raperda, seluruh OPD terkait telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Poin-poin tersebut akan dipaparkan dan didalami lebih lanjut dalam rapat lanjutan.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap materi yang dibahas.
Pemprov Kalteng bersama DPRD juga menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan dapat diterima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi.
Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda akan dilakukan secara simultan dan ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk merampungkan seluruh pembahasan Raperda sebelum Agustus 2026. Dalam prosesnya, pemerintah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperkuat substansi dan memastikan sinkronisasi kebijakan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD di Palangka Raya.(MMC/YM/Aw)













