Plt Sekda Kalteng, M Katma F Dirun sampaikan sambutan, Selasa (22/4/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun, secara resmi membuka kegiatan Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penegasan batas wilayah, khususnya batas kecamatan, merupakan prasyarat penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan berbasis kewilayahan.
“Pemerintah terus mendorong terciptanya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan asistensi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perencanaan yang berbasis data dan peta yang akurat, serta mendukung integrasi data spasial melalui implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
“Di tingkat daerah, hal ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menata wilayah, termasuk dalam proses pemekaran kecamatan yang semakin diperlukan untuk menjawab dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Katma menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kapasitas daerah, khususnya bagi para pejabat dan tenaga teknis di tingkat kabupaten/kota, agar memahami metodologi pemetaan, pemanfaatan data geospasial, serta proses legal drafting dalam penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Peningkatan kapasitas ini tidak hanya mendukung pemekaran wilayah, tetapi juga menjadi bekal penting dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih terencana dan berkelanjutan di masa mendatang,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial dalam menetapkan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama. “Hal ini sangat penting untuk mencegah potensi konflik administratif di kemudian hari, serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, John Lis Berger, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
1. Menyusun peta batas kecamatan sesuai standar teknis pemetaan yang berlaku.
2. Merancang Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas kecamatan sebagai dasar hukum sah dalam proses pemekaran kecamatan.
3. Meningkatkan kapasitas teknis Pemerintah Daerah dalam penentuan dan penetapan batas wilayah administrasi.(MMC/YM/Aw)